Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tempat Karantina Akan Kerja Keras Cegah Varian Omicron dari Luar Negeri

Kompas.com - 28/11/2021, 21:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tempat karantina akan bekerja keras dalam mencegah penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron dari luar negeri.

"Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut, dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional nanti kita tes PCR," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Minggu (28/11/2021).

Budi menjelaskan, hingga kini sudah terdapat sembilan negara yang mengonfirmasi adanya kasus varian baru ini.

Baca juga: Menkes: Sampai Sekarang Indonesia Belum Teramati Adanya Varian Omicron

Kesembilan negara tersebut meliputi, Afrika Selatan 99 kasus, Botswana 19 kasus, Inggris 2 kasus, Hongkong 2 kasus, Australia 2 kasus, Italia 1 kasus, Belgia 1 kasus, Israel 1 kasus, dan Republik Ceko 1 kasus.

Selain itu, terdapat empat negara yang kemungkinan terdapat kasus varian baru ini. Keempatnya yakni Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.

Di samping itu, Budi memastikan bahwa Indonesia dan dunia saat ini sudah cepat dalam mengidentifikasi setiap kemunculan varian baru virus corona.

Baca juga: Ini Daftar 11 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Varian Omicron

Hal itu tak lepas karena adanya laboratorium yang sangat mendukung.

Dengan demikian, apabila muncul sebuah varian baru, pemerintah langsung bisa bergerak melakukan antisipasi.

"Jadi kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.

Melansir Antara, Minggu, pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com