Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Siapkan 6 Penyesuaian untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Nataru

Kompas.com - 26/11/2021, 14:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan enam penyesuaian sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pertama, mengatur kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (26/11/2021).

Nantinya, lanjut Wiku, Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Namun, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Ubah Info Diri Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot PeduliLindungi

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya untuk penyesuaian kedua, sebut dia, meniadakan mudik saat Nataru.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak,” ucap Wiku.

Secara bersamaan, imbuh dia, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Ketiga, mengatur perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

“Untuk tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujar Wiku

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) juga diimbau untuk menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Penyesuaian keempat, yaitu mengatur cuti periode libur Nataru. Hal ini dilakukan dengan melarang pengambilan hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Kelima, mengatur penerapan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata, terutama di tempat wisata lokal.

“Kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com