KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan enam penyesuaian sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pertama, mengatur kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (26/11/2021).
Nantinya, lanjut Wiku, Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Namun, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Ubah Info Diri Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot PeduliLindungi
Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya untuk penyesuaian kedua, sebut dia, meniadakan mudik saat Nataru.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak,” ucap Wiku.
Secara bersamaan, imbuh dia, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.
Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru
Ketiga, mengatur perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.
“Untuk tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujar Wiku
Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) juga diimbau untuk menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).
Penyesuaian keempat, yaitu mengatur cuti periode libur Nataru. Hal ini dilakukan dengan melarang pengambilan hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...
Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Kelima, mengatur penerapan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata, terutama di tempat wisata lokal.
“Kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.