JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat harus dihormati.
Ia mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan "sustainable economic growth with equity"," kata AHY, dikutip dari akun Twitter @AgusYudhoyono, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Uji Fomil UU Cipta Kerja...
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip tweet AHY di atas.
AHY mengatakan, putusan MK tersebut juga sesuai dengan alasan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja karena ada persoalan formil dan materil.
"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," ujar AHY.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg “inkonstitusional scr bersyarat”. Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil
— Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (@AgusYudhoyono) November 26, 2021
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Yusril: Jika UU Cipta Kerja Tidak Diperbaiki, Timbul Kekacauan Hukum
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.