"Saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama pak ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus. Apa pun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria usai rapat pimpinan MKD DPR, Rabu.
Buka pintu maaf ke Anggiat
Selain mematuhi keputusan MKD, Arteria juga mengaku membuka pintu maaf kepada Anggiat Pasaribu yang terlibat percekcokan dengan dia dan ibunya.
Arteria mengaku tak masalah dengan kemungkinan mediasi yang akan ditempuh guna penyelesaian kasus itu.
Hanya saja, ada sejumlah catatan, salah satunya Anggiat perlu mencabut laporan yang dilayangkan terhadap ibu Arteria.
"Seperti yang saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi kamu maafkan saya kalau enggak, ibumu saya perkarakan. Itu kan dia harus cabut dulu laporannya," kata dia.
Formappi kritik Pasal 245
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, Pasal 245 UU MD3 tak perlu lagi dipertahankan.
"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka Pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kata Lucius, pasal itu memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu.
Hal ini lantaran pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.
Hanya saja, kritik itu justru tak membuahkan hasil. Bahkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal tersebut tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Tak Jadi Penuhi Panggilan Polres Bandara, Arteria Klaim Tak Minta Diperlakukan Khusus oleh MKD
Atas hal itu, Lucius berharap ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota Dewan.
"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.
Saran MKD rugikan Arteria
Selain itu, Lucius menilai, saran MKD agar Arteria tak penuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.
Sebab, kata dia, dalam kasus tersebut, Arteria memiliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat selesai secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginannya.
"Bahkan, saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah, kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.