Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Percekcokan Arteria Dahlan di Bandara, Keterlibatan MKD, dan Pasal Sakti 245 UU MD3

Kompas.com - 25/11/2021, 09:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan, ibunya, dan seorang wanita bernama Anggiat Pasaribu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sampai ke babak baru.

Pada Rabu (24/11/2021), sedianya Arteria bakal memenuhi pemanggilan Polres Bandara terkait kasus percekcokan yang menimpanya.

Namun, ketika akan berangkat ke Polres, Arteria diingatkan oleh MKD DPR akan adanya Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berkaitan dengan mekanisme pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum.

Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR

Pasal itu berbunyi, "Pemeriksaan terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum".

Pasal itu pun seolah-olah pasal sakti yang pada akhirnya membuat Arteria tak jadi datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta guna memenuhi panggilan kepolisian.

Sarankan Arteria tak datang

Keterlibatan MKD dalam kasus Arteria diawali dari pernyataan Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

Menurut dia, Arteria tak perlu datang ke Polres karena bisa terjadi pelanggaran UU MD3 Pasal 245.

"Beliau ingin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR

Habiburokman menilai, tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres.

Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila Arteria dipanggil sebagai anggota DPR.

"Tapi, kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," tutur dia.

Bahkan, Habiburokhman meminta adanya evaluasi dari Polda Metro Jaya kepada Kapolres Bandara apabila Polres Bandara tidak mematuhi UU MD3.

Arteria tegaskan datang sebagai warga sipil

Sebaliknya, Arteria justru sejak awal telah menegaskan bahwa ia tidak menggunakan atribusi sebagai anggota DPR, tetapi warga sipil.

Jika datang ke Polres Bandara, Arteria juga enggan membawa atau melibatkan DPR ke kepolisian.

"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR. Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata dia, saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Penuhi Panggilan Polisi, Formappi Nilai Aturan yang Tak Perlu Dipertahankan

Politikus PDI-P itu juga menganggap Anggiat yang terlibat percekcokan dengannya merupakan warga sipil.

Dia mengaku tak melihat adanya TNI dalam perselisihan di bandara itu.

"Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil," ujar dia. 

MKD putuskan larang Arteria ke Polres Bandara

Pada hari yang sama, keputusan bulat pun ditetapkan MKD dalam sebuah rapat pimpinan untuk menyikapi kasus Arteria di Bandara.

MKD melarang Arteria untuk memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: Arteria Dahlan Mengaku Sudah Maafkan Anggiat Pasaribu soal Cekcok di Bandara

Politikus Gerindra itu mengaku sudah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara itu.

Sebab, menurut dia, pemanggilan oleh pihak Polres tak sesuai dengan UU MD3.

Klaim Arteria

Sementara itu, Arteria yang juga hadir selepas rapat pimpinan MKD mengaku lebih memilih jalan tengah untuk kasus ini.

Dia mengaku menaati hasil rapat pimpinan MKD yang melarang dirinya memenuhi panggilan Polres Bandara.

Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Anggota Dewan yang Kerap Timbulkan Kontroversi

Arteria menegaskan, tak diizinkannya untuk memenuhi panggilan polisi bukan karena meminta perlakuan khusus dari MKD.

"Saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama pak ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus. Apa pun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria usai rapat pimpinan MKD DPR, Rabu.

Buka pintu maaf ke Anggiat

Selain mematuhi keputusan MKD, Arteria juga mengaku membuka pintu maaf kepada Anggiat Pasaribu yang terlibat percekcokan dengan dia dan ibunya.

Arteria mengaku tak masalah dengan kemungkinan mediasi yang akan ditempuh guna penyelesaian kasus itu.

Baca juga: Babak Baru Kasus Cekcok di Bandara, Anggiat Pasaribu Minta Maaf dan Cabut Laporan, Arteria Dahlan Ogah Mediasi

Hanya saja, ada sejumlah catatan, salah satunya Anggiat perlu mencabut laporan yang dilayangkan terhadap ibu Arteria.

"Seperti yang saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi kamu maafkan saya kalau enggak, ibumu saya perkarakan. Itu kan dia harus cabut dulu laporannya," kata dia.

Formappi kritik Pasal 245

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, Pasal 245 UU MD3 tak perlu lagi dipertahankan.

"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka Pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Kata Lucius, pasal itu memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu.

Hal ini lantaran pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.

Hanya saja, kritik itu justru tak membuahkan hasil. Bahkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal tersebut tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Tak Jadi Penuhi Panggilan Polres Bandara, Arteria Klaim Tak Minta Diperlakukan Khusus oleh MKD

Atas hal itu, Lucius berharap ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota Dewan.

"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.

Saran MKD rugikan Arteria

Selain itu, Lucius menilai, saran MKD agar Arteria tak penuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.

Sebab, kata dia, dalam kasus tersebut, Arteria memiliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat selesai secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginannya.

"Bahkan, saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah, kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com