JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Alifudin meminta pemerintah tak mengabaikan pihak swasta terkait larangan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menyarankan agar pemerintah juga mengatur teknis pelaksanaan larangan cuti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Jika ada pelarangan cuti, maka cuti yang tidak bisa diambil di akhir tahun ini bisa diambil di tahun 2022," saran Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Politikus PKS itu menekankan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan hak-hak cuti pekerja swasta.
Ia menilai, hak cuti karyawan itu tak bisa kemudian dihanguskan dengan adanya Inmendagri.
Untuk itu, dia meminta cuti Nataru dapat tetap diambil pada kesempatan berbeda.
Sehingga, ia menilai perlu ada komunikasi antara pemerintah dan pihak swasta terkait aturan teknis larangan cuti Nataru.
"Jangan sampai cuti tersebut tidak boleh diambil," tutur dia.
Kepada perusahaan swasta, Alifudin juga meminta agar tak lupa terkait hak cuti pekerjanya.
"Apalagi karyawan swasta yang memindahkan waktu cuti harus benar benar diingat, jangan sampai tidak diganti cutinya," imbuh dia.
Kendati demikian, secara umum Alifudin mendukung niat baik pemerintah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.
Menurutnya, langkah itu diambil dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur panjang.
"Kebijakan tersebut saya mendukung, agar semua pihak, apalagi kita sebagai masyarakat bisa saling memahami pentingnya menjaga diri di saat pandemi," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.