Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Abaikan Hak Pegawai Swasta Soal Larangan Cuti Nataru

Kompas.com - 24/11/2021, 19:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Alifudin meminta pemerintah tak mengabaikan pihak swasta terkait larangan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menyarankan agar pemerintah juga mengatur teknis pelaksanaan larangan cuti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jika ada pelarangan cuti, maka cuti yang tidak bisa diambil di akhir tahun ini bisa diambil di tahun 2022," saran Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Politikus PKS itu menekankan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan hak-hak cuti pekerja swasta.

Ia menilai, hak cuti karyawan itu tak bisa kemudian dihanguskan dengan adanya Inmendagri.

Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Libur Nataru, Karyawan Dilarang Cuti hingga Larangan Adakan Pesta Tahun Baru

Untuk itu, dia meminta cuti Nataru dapat tetap diambil pada kesempatan berbeda.

Sehingga, ia menilai perlu ada komunikasi antara pemerintah dan pihak swasta terkait aturan teknis larangan cuti Nataru.

"Jangan sampai cuti tersebut tidak boleh diambil," tutur dia.

Kepada perusahaan swasta, Alifudin juga meminta agar tak lupa terkait hak cuti pekerjanya.

"Apalagi karyawan swasta yang memindahkan waktu cuti harus benar benar diingat, jangan sampai tidak diganti cutinya," imbuh dia.

Kendati demikian, secara umum Alifudin mendukung niat baik pemerintah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

Menurutnya, langkah itu diambil dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur panjang.

Baca juga: Dukung Larangan Cuti Akhir Tahun, Anggota DPR: Kita Tak Boleh Kembali ke Masa Kelam, Ribuan Orang Meninggal Tiap Hari

"Kebijakan tersebut saya mendukung, agar semua pihak, apalagi kita sebagai masyarakat bisa saling memahami pentingnya menjaga diri di saat pandemi," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com