Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Kejaksaan Dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

Kompas.com - 04/11/2021, 20:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung kepada Anak Buah: Yang Tak Mau Berubah Silakan Mundur, Sebelum Saya Undurkan

David menjelaskan, ada aturan yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

David menegaskan, dirinya tidak menuduh pihak mana pun, tetapi ia ingin dugaan yang melibatkan Burhanuddin mendapat titik terang.

“Nah, kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

Baca juga: KASN: 77 ASN Dilaporkan Langgar Kode Etik, 225 Dilaporkan Langgar Netralitas

David menyebutkan, laporannya ini diterima langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto.

Secara terpisah, Agus menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.

“Ya, kami terima untuk dikaji,” ucap Agus saat dihubungi, Rabu.

Adapun aturan soal seorang PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari orang lain diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Aturan itu juga mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Izin diajukan secara tertulis dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com