Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yahya Waloni Minta Maaf soal Ceramahnya yang Singgung SARA

Kompas.com - 27/09/2021, 21:58 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, meminta maaf atas video ceramahnya yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya, dikutip dari Antara.

"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," tutur dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Yahya mengaku khilaf ketika menyampaikan ceramah yang merendahkan Kitab Injil. Ia mengatakan, perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah (perbuatan baik)," ujar dia.

Yahya pun mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba.

Selain itu, dalam persidangan, Yahya meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut surat kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Hakim dalam sidang praperadilan, Anry Widyo Laksono, kemudian menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

Nasional
Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

Nasional
Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Nasional
Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Nasional
Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Nasional
Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

Nasional
Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Nasional
Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

BrandzView
Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Nasional
Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Nasional
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Nasional
Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Nasional
Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Nasional
Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com