JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil berwarna hijau dengan pelat nomor 75194-03 diketahui menjemput seorang wanita yang mengaku anak jenderal TNI bintang 3.
Diketahui, wanita tersebut sebelumnya terlibat perselisihan dengan ibunda anggota DPR Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Perselisihan keduanya terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Pihak Markas Besar TNI sendiri sudah angkat suara.
"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno-Hatta hari ini, TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Buntut Video Viral Terkait Arteria Dahlan, Mabes TNI Telusuri Apa Ada Pelanggaran Anggotanya
Setelah video itu beredar, publik kemudian mempertanyakan terkait privilege anggota keluarga TNI.
Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga menyatakan bahwa perempuan itu bahkan bisa mengatur sejumlah orang yang disebutnya sebagai protokoler TNI.
Menanggapi hal itu, Prantara mengatakan, Mabes TNI akan memberikan sanksi jika memang ada keterlibatan anggota TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk proses hukum.
"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, akan diproses di Peradilan Militer," kata dia.
Kemudian, jika yang terlibat perselisihan bukan anggota TNI, selanjutnya akan diproses oleh aparat hukum.
"Namun, bila pihak yang diduga melakukan tindak pidana bukan anggota TNI, akan diproses oleh aparat hukum peradilan umum," ujar dia.
Baca juga: Sanksi jika Pakai Pelat Palsu buat Hindari Ganjil Genap
Di samping menyoroti perselisihan kedua warga sipil, publik juga menyoroti terkait kendaraan dinas yang diduga milik TNI yang diketahui menjemput wanita yang terlibat percekcokan dengan ibunda Arteria Dahlan.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan kendaraan dinas, berikut aturannya:
Aturan penggunaan mobil dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Aturan ini mengatur Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Aturan penggunaan kendaraan dinas tertuang di lampiran kedua pada peraturan tersebut.
Baca juga: Tertangkap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun
Secara eksplisit, aturan pada penggunaan kendaraan dinas berisikan tiga poin, meliputi:
a) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.