JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar dan sopir taksi online yang jadi korban penganiayaan kliennya telah berdamai.
Menurut Ichwan, Ardiansyah, sopir taksi online tersebut telah memaafkan Bahar.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Perjalanan Kasusnya, hingga Insiden Bentrok dengan Ryan Jombang
Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu ini.
Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.