Menurut Ichwan, Ardiansyah, sopir taksi online tersebut telah memaafkan Bahar.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu ini.
Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/21/12585131/bahar-bin-smith-bebas-dari-lapas-pengacara-korban-penganiayaan-sudah