Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padang Diperberat

Kompas.com - 19/11/2021, 15:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kapada anak.

Hal tersebut disampaikan Nahar berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 5 dan 9 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Keluarga dan Tetangga, 3 Orang Jadi Tersangka

Nahar menyatakan, pemberatan pidana terhadap pelaku dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar dia.

Nahar mengungkapkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut dapat memberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Nahar, jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.

Sebab, tersangka adalah keluarga atau wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 7, pelaku bahkan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.

Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali

Lebih lanjut Kementerian PPPA telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Provinsi Sumatera Barat dan P2TP2A Kota Padang untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata Nahar.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Padang mengungkap sebuah kasus rudapaksa yang dilakukan 7 orang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku diduga adalah kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun.

Sementara dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dalam pencarian polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com