JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kapada anak.
Hal tersebut disampaikan Nahar berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 5 dan 9 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh orang terdekat.
“Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2021).
Nahar menyatakan, pemberatan pidana terhadap pelaku dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar dia.
Nahar mengungkapkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut dapat memberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Nahar, jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.
Sebab, tersangka adalah keluarga atau wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.
Berdasarkan Pasal 81 ayat 7, pelaku bahkan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.
Lebih lanjut Kementerian PPPA telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Provinsi Sumatera Barat dan P2TP2A Kota Padang untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata Nahar.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Padang mengungkap sebuah kasus rudapaksa yang dilakukan 7 orang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku diduga adalah kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun.
Sementara dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dalam pencarian polisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/15355961/kementerian-pppa-minta-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di