Jika memungkinkan, dia ingin Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim teknologi informasi (TI) di setiap kantor desa atau war room supaya proses integrasi dan update data desa terus berjalan.
Mendengar usulan tersebut, Gus Halim menyambut baik program Desa Bagus dan keinginan adanya integrasi data itu.
Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel
Namun, terkait penggunaan Dana Desa untuk mendukung proses integrasi data tersebut, dia mengatakan jika peluang itu ada tapi masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum.
Sebab, lanjutnya, segala pemakaian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat.
"Saya selalu bilang, Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang," kata Gus Halim.
Menteri Desa PDTT menambahkan, Dana Desa bersumber dari APBN, sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Dana Desa sesuai RPJMN saat ini dipergunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tambah Gus Halim.
Baca juga: Hingga 11 November 2021, Realisasi BLT Dana Desa Capai Rp 16,37 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.