JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendukung rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Rahmad berpendapat, keputusan pemerintah itu merupakan bentuk antisipasi agar gelombang ketiga penularan Covid-19 tidak terjadi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini saya kira sudah tepat ya sebagai bentuk antisipasi, sebagai bentuk peringatan, dan persiapan dini agar gelombang ketiga tidak muncul kembali atau tidak datanglah," kata Rahmad, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru, Berlaku 24 Desember hingga Larangan Pesta Kembang Api
Rahmad menuturkan, World Health Organizations, epidemiolog, dan para pengamat pun sudah mengingatkan bahwa penularan Covid-19 dapat kembali melonjak jika tidak diantisipasi.
Oleh sebab itu, Rahmad menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 serta menghapus libur panjang dan cuti bersama dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Politisi PDI-P itu menegaskan, lonjakan kasus dapat kembali terjadi apabila masyarakat abai dengan protokol kesehatan serta melakukan mudik ke daerah-daerah pada masa libur Natal dan tahun baru nanti.
"Itu bentuk kesiapsiagaan, bentuk antisipasi dan bentuk preventif agar masyarakat tahu bahwa ancaman Nataru itu akan nyata kalo kita lalai," kata Rahmad.
Baca juga: Ada Rencana PPKM Level 3, Muktamar Ke-34 NU Ditunda
Rahmad pun mengajak seluruh pihak untuk mengurangi mobilitas pada masa libur Natal dan tahun baru serta terus menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.