JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan dilaksanakan pada Desember 2021 mengalami penundaan lantaran adanya rencana diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada waktu yang sama.
Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini.
"PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Helmy saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Diusulkan Jadi Calon Ketua Umum PBNU, Ini Respons JK
Helmy tak mengetahui kapan jadwal pasti Muktamar NU akan digelar, setelah ditunda.
Menurut dia, perihal waktu pelaksanaan Muktamar akan ditentukan oleh pengurus PBNU.
"Akan diputuskan oleh Ketum dan Sekjen, Rais Aam dan Katib Aa," tutur dia.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa keputusan penundaan sudah sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah digelar sebelumnya.
Baca juga: Diusulkan Jadi Calon Ketua Umum PBNU, Ini Respons JK
Ia mengatakan, apabila ada keadaan mendesak, maka keputusan berikutnya diserahkan kepada PBNU.
"PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah," ujar Helmy.
"Itu keputusannya. Dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," kata dia.
Lebih jauh, Helmy menegaskan bahwa PBNU mengikuti aturan maupun keputusan pemerintah.
Baca juga: Demokrat Tegaskan Usulan Kalla jadi Calon Ketum PBNU Bukan Sikap Partai