Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Dalami Pendanaan Kelompok JI sejak 2019

Kompas.com - 18/11/2021, 08:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempelajari dan mendalami tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), mulai dari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami tentang kelompok teroris JI.

"Satu organisasi untuk mempertahankan eksistensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Izin LAZ BM ABA Milik Kelompok JI Dicabut sejak Januari 2021

Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.

Menurut dia, ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui sumbangan yang diberikan setiap bulan dari semua anggota.

"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ungkap Rusdi.

Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.

"Tapi, ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.

Baca juga: Polri Ungkap Peran 5 Tersangka Teroris Kelompok JI yang Ditangkap di Jatim

Sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, Polri melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, maupun Lampung.

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.

"Terkumpul ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com