JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah tidak hanya berpihak kepada kalangan pengusaha dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2022.
Netty menegaskan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kesejahteraan para pekerja dalam menentukan upah minimum.
"Jangan hanya berpihak pada kalangan pengusaha, tapi harus memperhatikan juga kesejahteraan dari para pekerja. Apalagi selama pandemi ini kebutuhan dan biaya hidup terus naik," kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengkritik keputusan pemerintah yang menetapkan upah minimum tahun 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen.
Baca juga: Ini Cara Mengecek Upah Minimum Provinsi melalui Kalkulator Wagepedia
Netty berpandangan, jumlah upah minimum tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh karena tidak sebanding dengan peningkatan inflasi tahunan.
"Jumlah kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" ujar dia.
Netty meyakini, kenaikan upah minimum yang berkeadilan justru akan mempercepat pertumbuhan ekonomi karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak. Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," kata dia.
Netty juga meminta agar pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja terkait penetapan upah minimum.
Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah
"Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik, dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa pekerja/buruh sehubungan dengan kenaikan UMP" ujar Netty.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan, maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.