JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menarik sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan pemeriksaan fungsional.
Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC. Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara.
"Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani
Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kemudian, perkara akan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Leonard mengungkapkan, eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, dari hasil eksaminasi khusus, Kejagung menemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Selanjutnya, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II angka 1 butir 6 dan butir 7.
Penanganan perkara juga disebut tidak sesuai dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung: Jaksa Tak Laksanakan Perintah Pimpinan
"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, CYC. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano menyatakan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” kata dia.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis