Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Hukuman Dipotong 2 Tahun

Kompas.com - 16/11/2021, 10:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengurangi hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Kasus tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Baca juga: Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.

Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Kasus yang sebelumya ditangani Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

 

Hingga akhirnya Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021). Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas.

 

Saat diumumkan sebagai tersangka, Rizieq beserta Andi Tatat dan Hanif Alatas juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Dituntut enam tahun penjara

Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hukuman itu dipotong kurungan penjara. Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Divonis empat tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara empat tahun terkait tes swab palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com