Kritik juga muncul ketika di awal pandemi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pada waktu itu ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengorupsi keuangan negara menggunakan UU.
Padahal, kata Mahfud, alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu untuk menangani pandemi konsisten terhadap UUD 1945.
"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari 3 persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari 3 persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah tak pernah antikritik. Namun, kata dia, pemerintah berhak menjawab atau membantah kritik.
"Silakan kritik, saya sangat suka kepada kritik. Tapi jangan Anda bilang kalau saya menjawab, membantah, lalu dibilang antikritik. Enggak boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.