JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim bahwa pemerintah tak antikritik.
Jika kritik masyarakat dijawab atau dibantah, kata dia, hal itu bukan berarti pemerintah antikritik.
"Saya selalu mengatakan, ayo dong kritik. Tetapi kalau pemerintah menjawab jangan dibilang antikritik,” kata Mahfud dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Masjid Kampus UGM, Minggu (14/11/2021).
"Jadi kalau Anda mengkritik, kami jawab, kritik Anda mungkin kurang benar. Tetapi pemerintah tidak pernah antikritik," tuturnya.
Baca juga: Kritik Twit Menteri LHK soal Deforestasi, Walhi: Kok Malah Pro Pembangunan Skala Besar?
Mahfud mengatakan, pemerintah justru berterima kasih atas kritik yang disampaikan publik. Kritik dinilai penting untuk mengambil keputusan atau kebijakan.
Belakangan, kritik banyak disampaikan terkait penanganan pandemi virus corona.
Pada masa awal pandemi misalnya, pemerintah banyak dikritik karena dinilai terlambat mengambil langkah.
Terkait hal itu, Mahfud mengklaim pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi.
"Sebenarnya sejak 28 Desember (2019), dua bulan sebelum Covid resmi masuk ke Indonesia itu, kita sudah mengumumkan pemutusan penerbangan dengan Beijing karena di sana ada Covid, dan kita menjemput 400 orang pelajar dan mahasiswa kita dipulangkan ke Indonesia," ucapnya.
Mahfud juga mengklaim bahwa Indonesia menjadi negara yang terakhir terpapar Covid-19.
Sebelum Indonesia, beberapa negara maju sudah lebih dulu terserang gelombang pandemi seperti Italia, Amerika, Jerman, Inggris, dan lainnya.
Kini, virus corona sudah menyebar di 216 negara di berbagai belahan dunia.
"Kami tidak mau excuse (cari alasan). Tapi itu faktanya kalau orang mau katakan lalai ya bilang sana lalai nggak papa, tapi seluruh dunia tidak ada yang tidak lalai," kata Mahfud.
Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun
Kritik juga muncul ketika di awal pandemi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pada waktu itu ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengorupsi keuangan negara menggunakan UU.
Padahal, kata Mahfud, alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu untuk menangani pandemi konsisten terhadap UUD 1945.
"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari 3 persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari 3 persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah tak pernah antikritik. Namun, kata dia, pemerintah berhak menjawab atau membantah kritik.
"Silakan kritik, saya sangat suka kepada kritik. Tapi jangan Anda bilang kalau saya menjawab, membantah, lalu dibilang antikritik. Enggak boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.