Dalam keputusannya, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional," kata mantan Ketua MK ini.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak antikritik.
Tapi jika pemerintah menjawab kritik untuk membanding pendapat dan data, maka jangan dicap antikritik.
"Di negara demokrasi itu menjawab kritik dan mengadu logika, adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.