Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Jokowi soal Pinjol, LBH Jakarta Sebut 11 Masalah yang Belum Diatur Pemerintah

Kompas.com - 12/11/2021, 15:30 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan 11 masalah yang belum diatur dalam regulasi pinjaman online oleh pemerintah.

Kuasa hukum 19 warga yang menggugat Presiden Joko Widodo atas perkara tersebut, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa masalah pertama adalah belum ada kepastian izin pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online peer-to-peer.

“Kedua, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online,” terang Jeanny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Tak Bayar Utang Pinjol, Nasabah Diteror Foto Editan Tak Senonoh dan Dikirim ke Semua Nomor Kenalan Korban

Ketiga, batasan pengambilan akses data pribadi.

Menurut Jeanny, mestinya data pribadi yang dipakai untuk pinjaman online dibatasi hanya pada data dari kamera, microphone dan location.

“Tidak perlu pinjaman online sampai mengakses email penggunanya,” kata dia.

Jeanny menyebut masalah keempat adalah tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik yang dilakukan pengguna dan perusahaan ojek online.

Masalah kelima, tidak adanya regulasi yang tegas terkait sanksi pada perusahaan pinjaman online yang membocorokan dan menyebarkan data pribadi pengguna.

“Enam, tidak diaturnya batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar,” ucap dia.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Ketujuh, tidak diaturnya batasan bunga pinjaman sesuai suku bunga yang dianjurkan.

Jeanny mengungkapkan, masalah kedelapan adalah belum adanya regulasi tentang sanksi terkait penagihan pinjaman online yang mengandung unsur tindak pidana.

“Sembilan, tidak ada sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebelum perusahaan pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam,” sebutnya.

Jeanny menerangkan, masalah kesepuluh adalah tidak adanya mekanisme yang jelas dari pemerintah dalam penyelesaian sengketa pinjaman online.

Terakhir, lanjut Jeanny, belum diaturnya sanksi berupa pencabutan izin usaha pinjaman online jika terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Baik (pelanggaran) perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman, dan tindak pidana dalam proses penagihan,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com