JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021. Beleid tersebut diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021, Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut yakni kewajiban petinggi perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual),” demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Laporan tentang hasil pemantauan dan evaluasi itu nantinya disampaikan pemimpin perguruan tinggi kepada Mendikbud Ristek paling sedikit satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Laporan tersebut setidaknya memuat 5 poin yakni kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Disebutkan dalam Pasal 55 bahwa pemimpin perguruan tinggi yang tak melaksanakan pemantauan dan evaluasi akan dikenai sanksi administratif.
Baca juga: Soal Permendikbud PPKS, Rektor ITB: Kami Tunggu Sejak Tahun Lalu
Tak hanya pemimpin perguruan tinggi, menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Hal itu apabila kekerasan seksual terjadi dalam skala berat, kondisi korban kritis, atau korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi.
“Dan/atau melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” bunyi Pasal 56 huruf d.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.