Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud Ristek 30/2021: Perguruan Tinggi Wajib Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/11/2021, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021. Beleid tersebut diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021, Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut yakni kewajiban petinggi perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual),” demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Laporan tentang hasil pemantauan dan evaluasi itu nantinya disampaikan pemimpin perguruan tinggi kepada Mendikbud Ristek paling sedikit satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Laporan tersebut setidaknya memuat 5 poin yakni kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.

Disebutkan dalam Pasal 55 bahwa pemimpin perguruan tinggi yang tak melaksanakan pemantauan dan evaluasi akan dikenai sanksi administratif.

Baca juga: Soal Permendikbud PPKS, Rektor ITB: Kami Tunggu Sejak Tahun Lalu

Tak hanya pemimpin perguruan tinggi, menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Hal itu apabila kekerasan seksual terjadi dalam skala berat, kondisi korban kritis, atau korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi.

“Dan/atau melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” bunyi Pasal 56 huruf d.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com