Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Pemerintah Daerah Perluas Jangkauan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 11/11/2021, 17:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi semua pekerja.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhadjir dalam sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pada Kamis (11/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca juga: Indeks Daya Saing Indonesia Turun, Menko PMK Ingin Gencarkan Pembangunan SDM Profesional

Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Pasalnya, jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku bagi semua kalangan pekerja.

"Termasuk non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Muhadjir mengatakan, melalui Inpres tersebut pula Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja gubernur, bupati, dan wali kota terlindungi.

Perlindungan tersebut adalah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun dalam rangka memperkuat pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Aturan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)-nya dan mendaftarkan pekerja non-ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Menko PMK: Banyak Bencana Alam Disebabkan Ketidakdisiplinan Masyarakat

Peraturan tersebut juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

"Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com