JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi semua pekerja.
Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhadjir dalam sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pada Kamis (11/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Muhadjir mengatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Baca juga: Indeks Daya Saing Indonesia Turun, Menko PMK Ingin Gencarkan Pembangunan SDM Profesional
Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Pasalnya, jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku bagi semua kalangan pekerja.
"Termasuk non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Muhadjir mengatakan, melalui Inpres tersebut pula Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja gubernur, bupati, dan wali kota terlindungi.
Perlindungan tersebut adalah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.