Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Diminta Berkomitmen Implementasikan Permendikbud PPKS

Kompas.com - 10/11/2021, 19:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomnas Perempuan memberikan apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Komnas Perempuan mengimbau perguruan tinggi berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021 itu.

“Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS,” kata Komisioner Komnas, Siti Aminah Tardi, seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai Langkah Cepat Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Komnas Perempuan berpandangan, peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual.

Dalam catatannya, sepanjang tahun 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Setidaknya, sudah ada 51 kasus kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi yang diadukan ke Komnas Perempuan.

Dari 51 kasus tersebut, tercatat universitas menempati urutan pertama yaitu dengan persentase 27 persen, kemudian diikuti pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan urutan 19 persen.

Di urutan ketiga jenjang SMU/SMK dengan 15% terjadi ditingkat. Kemudian, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan masing-masing 3 persen di jenjang TK, SD, SLB, dan Pendidikan berbasis agama Kristen.

Baca juga: PP Muhammdiyah: Permendikbud Ristek tentang PPKS Cacat Formil dan Materil

Menurut Siti, minimnya pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan tidak semua perguruan tinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait dengan PPKS, termasuk pemulihan korban.

Komnas Perempuan menilai, adanya Permendikbud Ristek 30/2021 ini harus dipandang sebagai upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman.

“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,”.

Selain itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan Permendikbud Ristek PPKS guna mewujudkan tempat belajar yang aman, sehat dan nyaman.

Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog

Kemendikbud Ristek juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas substansi Permen PPKS, serta membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasi terkait PPKS di kampus.

“Pemerintah dan DPR RI untuk mengintegrasikan kebijakan Permendikbud PPKS dalam pencegahan kekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah dia.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Salah satu isi dari beleid itu, meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com