Salin Artikel

Kampus Diminta Berkomitmen Implementasikan Permendikbud PPKS

Komnas Perempuan mengimbau perguruan tinggi berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021 itu.

“Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS,” kata Komisioner Komnas, Siti Aminah Tardi, seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Komnas Perempuan berpandangan, peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual.

Dalam catatannya, sepanjang tahun 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Setidaknya, sudah ada 51 kasus kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi yang diadukan ke Komnas Perempuan.

Dari 51 kasus tersebut, tercatat universitas menempati urutan pertama yaitu dengan persentase 27 persen, kemudian diikuti pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan urutan 19 persen.

Di urutan ketiga jenjang SMU/SMK dengan 15% terjadi ditingkat. Kemudian, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan masing-masing 3 persen di jenjang TK, SD, SLB, dan Pendidikan berbasis agama Kristen.

Menurut Siti, minimnya pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan tidak semua perguruan tinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait dengan PPKS, termasuk pemulihan korban.

Komnas Perempuan menilai, adanya Permendikbud Ristek 30/2021 ini harus dipandang sebagai upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman.

“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,”.

Selain itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan Permendikbud Ristek PPKS guna mewujudkan tempat belajar yang aman, sehat dan nyaman.

Kemendikbud Ristek juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas substansi Permen PPKS, serta membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasi terkait PPKS di kampus.

“Pemerintah dan DPR RI untuk mengintegrasikan kebijakan Permendikbud PPKS dalam pencegahan kekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah dia.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Salah satu isi dari beleid itu, meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/19100031/kampus-diminta-berkomitmen-implementasikan-permendikbud-ppks

Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke