JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi cacat secara formil dan materil.
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid itu tidak terbuka.
Sedangkan, secara materil aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus. Lincolin menyebut kecacatan materil ada di Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 19.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Bantah Permendikbud 30 Legalkan Zina
Dalam Pasal 1 angka 1, Muhammadiyah menyorot soal kekerasan seksual yang berbasis “ketimpangan relasi kuasa”.
Menurutnya, hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor dan pandangan itu bertentangan dengan ajaran agama.
“Khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi mu’asyarah bil-ma’ruf (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia,” tulis Lincolin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).
Selanjutnya, ia menyorot Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.
Lincolin menilai, frasa itu mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada consent atau “persetujuan korban”.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata dia.
Ia menambahkan, rumusan pasal itu, membuat standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan persetujuan dari para pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.