JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati mengajak semua pihak mendukung Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Esti mengatakan, kebijakan tersebut langkah tepat dalam rangka mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi,” kata Esti kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog
Adapun, kebijakan ini muncul di tengah ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual.
Menurut Esti, Badan Legislasi DPR RI saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sehingga masih belum bisa diimplementasikan.
Selain itu, Esti mengatakan, beleid ini diterbitkan berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus.
“Jadi, Permendibud Ristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT,” tegasnya.
Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Kendati mendapat apresiasi, permendikbud ristek ini juga dikritik karena dinilai cacat formil dan materil.
Salah satu kecacatan materil, menurutnya, terletak dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.