JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendukung regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
“Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Bintang, dalam keterangan pers, dikutip Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut Bintang, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan semua pihak termasuk lingkungan pendidikan.
Dia menekankan, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Bintang menilai, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tegas dia.
Baca juga: Menag Dukung Kebijakan Nadiem soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut Bintang, Permendikbud Ristek tersebut tepat karena menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Di samping itu, Bintang juga mengingatkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.
"Adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbud Ristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukkan keberpihakn kepada korban," ujar dia.
Bintang pun berharap regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat.
Dengan demikian, proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.
Baca juga: Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik
Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.