JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 300 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pandemi Covid-19.
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara pada Rabu (10/11/2021) ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.
Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI Toni Harjono saat membacakan keterangan menyebutkan, penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tanda kehormatan tersebut berupa Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.
Baca juga: Hari Pahlawan, Jokowi Tabur Bunga di Makam BJ Habibie hingga Pahlawan Revolusi
Adapun penyerahan tanda jasa ini diwakilkan kepada tiga penerima serta diterimakan oleh para ahli waris penerima, yaitu:
1. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, kepada 223 penerima diwakilkan oleh:
- Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali.
- Almarhumah Sucilia Indah, AMK, Perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten.
2.Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Hingga Akhir Agustus 2021, 1.967 Tenaga Kesehatan di Indonesia Meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional masingmasing kepada empat tokoh.
Mereka yakni:
1. Almarhum Tombolotutu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, Tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.
3. Almarhum Haji Usmar Ismail, Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta.
4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, Tokoh dari Provinsi Banten.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke Empat Tokoh, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.