Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tanah dan Bangunan dari KPK, Kemenag Akan Dirikan KUA atau Madrasah

Kompas.com - 09/11/2021, 16:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah berupa tanah dan bangunan dari hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang terletak di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tanah dan bangunan yang didapat seluas 400 meter persegi itu rencananya akan dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pendidikan seperti madrasah.

“Kita dapat tanah dan bangunan yang Insya Allah nanti kita akan manfaat untuk pelayanan publik. Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan, dan keagamaan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..

"Madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," kata dia.

Kendati demikian, Kemenag harus memilih salah satu dari dua fungsi peruntukan tersebut.

Sebab, tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," ucap Yaqut.

KPK melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Melalui hibah ini, lanjut Ali, KPK berharap barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

Baca juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti

Hal ini, ujar dia, selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Namun, bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com