Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dinilai Bantu Kurangi "Overcrowding" Lapas

Kompas.com - 08/11/2021, 12:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pedoman bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Taufik berpandangan, pedoman ini akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika dan mengurangi masalah jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding, karena kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung, Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Medis dan Sosial

Taufik juga berpendapat, pedoman ini menjadi bagian dari upaya untuk mengubah kultur punitif atau penerapan pidana hukum di Indonesia.

Sedangkan, menurutnya, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Selain itu, Ketua Fraksi Nasdem di MPR ini mengingatkan, penanggulangan narkotika tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan pendekatan hukum semata, namun diperlukan juga pendekatan dari aspek kesehatan.

Menurut Taufik, hukum ekonomi juga berlaku dalam persoalan terkait narkotika, sehingga ada tiga metode yang harus dilaksanakan secara bersamaan.

Ketiganya yakni mengendalikan peredaran, mengurangi permintaan, menyembuhkan pengguna.

“Jika hanya melalukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah,” jelasnya.

Maka itu, ia menilai, penyembuhan atau rehabilitasi bagi pengguna sangat perlu guna menekan permintaan terhadap narkotika.

“Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar,” imbuhnya.

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung, Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Medis dan Sosial

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lapas karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com