JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pedoman bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Taufik berpandangan, pedoman ini akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika dan mengurangi masalah jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding, karena kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Taufik juga berpendapat, pedoman ini menjadi bagian dari upaya untuk mengubah kultur punitif atau penerapan pidana hukum di Indonesia.
Sedangkan, menurutnya, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Selain itu, Ketua Fraksi Nasdem di MPR ini mengingatkan, penanggulangan narkotika tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan pendekatan hukum semata, namun diperlukan juga pendekatan dari aspek kesehatan.
Menurut Taufik, hukum ekonomi juga berlaku dalam persoalan terkait narkotika, sehingga ada tiga metode yang harus dilaksanakan secara bersamaan.
Ketiganya yakni mengendalikan peredaran, mengurangi permintaan, menyembuhkan pengguna.
“Jika hanya melalukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah,” jelasnya.
Maka itu, ia menilai, penyembuhan atau rehabilitasi bagi pengguna sangat perlu guna menekan permintaan terhadap narkotika.
“Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lapas karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/12210811/pedoman-tuntutan-rehabilitasi-pengguna-narkotika-dinilai-bantu-kurangi