Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK dalam Kasus Cessie Bank Bali

Kompas.com - 04/11/2021, 17:46 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Soegiarto Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

Permohonan PK tersebut tercatat di situs Mahkamah Agung dengan nomor register 467 PK/Pid.Sus/2021, diakses Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Permohonan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2021. Saat ini, permohonan itu dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...

Sebelumnya, pada Juli 2020, permohonan PK yang diajukan Djoko tidak diterima PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.id, Humas PN Jakarta Selatan Suharno menyatakan, setelah Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari berkas permohonan PK atas Djoko Tjandra, berkas tersebut tidak memenuhi syarat formil yang mengharuskan kehadiran pemohon di persidangan. Atas dasar itu, berkas perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan itu mengacu pada Pasal 263 Ayat 1, Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana dinyatakan bahwa pemeriksaan PK di pengadilan yang tidak dihadiri terpidana tidak dapat diterima.

"Kami sampaikan, sudah dikeluarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan PK tersebut dan dinyatakan bahwa PK tersebut tidak diterima," ujar Suharno, 29 Juli 2020.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto pada 28 Juli 2020.

Kendati begitu, terpidana tetap dapat mengajukan PK kembali. PK dapat diajukan jika pemohon memiliki setidaknya dua alat bukti baru.

Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK jaksa penuntut umum (JPU) pada 2008.

Selain hukuman penjara dan denda, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com