Salin Artikel

Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK dalam Kasus Cessie Bank Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Soegiarto Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

Permohonan PK tersebut tercatat di situs Mahkamah Agung dengan nomor register 467 PK/Pid.Sus/2021, diakses Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Permohonan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2021. Saat ini, permohonan itu dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Juli 2020, permohonan PK yang diajukan Djoko tidak diterima PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.id, Humas PN Jakarta Selatan Suharno menyatakan, setelah Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari berkas permohonan PK atas Djoko Tjandra, berkas tersebut tidak memenuhi syarat formil yang mengharuskan kehadiran pemohon di persidangan. Atas dasar itu, berkas perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan itu mengacu pada Pasal 263 Ayat 1, Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana dinyatakan bahwa pemeriksaan PK di pengadilan yang tidak dihadiri terpidana tidak dapat diterima.

"Kami sampaikan, sudah dikeluarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan PK tersebut dan dinyatakan bahwa PK tersebut tidak diterima," ujar Suharno, 29 Juli 2020.

Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto pada 28 Juli 2020.

Kendati begitu, terpidana tetap dapat mengajukan PK kembali. PK dapat diajukan jika pemohon memiliki setidaknya dua alat bukti baru.

Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK jaksa penuntut umum (JPU) pada 2008.

Selain hukuman penjara dan denda, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/17460581/djoko-tjandra-kembali-ajukan-pk-dalam-kasus-cessie-bank-bali

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke