Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Buruh Disebut Bakal Demo pada 10 November, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 04/11/2021, 09:41 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di 26 provinsi pada 10 November 2021 mendatang.

Adapun dalam aksi tersebut KSPI akan menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi lebih 150 kabupaten/kota," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021) malam.

Kemudian para buruh juga akan meminta pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Serta mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Gelar Demo 10 November, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022

"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar dia.

Said menuturkan, aksi tersebut rencananya dilakukan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota di masing-masing daerah.

Sementara untuk DKI Jakarta akan di pusatkan di Balaikota pemerintah daerah DKI Jakarta dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh.

"Karena harus mengikuti protokol kesehatan," ucap Said.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022.

"Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar (menanti keputusan penetapan upah minimum tahun depan)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Putri.

Baca juga: Demo Buruh 10 November Dipusatkan di Kantor Gubernur 26 Provinsi

Menurut Putri, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com