JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di 26 provinsi pada 10 November 2021 mendatang.
Adapun dalam aksi tersebut KSPI akan menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.
"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi lebih 150 kabupaten/kota," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021) malam.
Kemudian para buruh juga akan meminta pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Serta mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Gelar Demo 10 November, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022
"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar dia.
Said menuturkan, aksi tersebut rencananya dilakukan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota di masing-masing daerah.
Sementara untuk DKI Jakarta akan di pusatkan di Balaikota pemerintah daerah DKI Jakarta dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh.
"Karena harus mengikuti protokol kesehatan," ucap Said.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.