JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat.
Kini, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif antigen.
Lantas, bagaimana jika pelaku perjalanan kedapatan positif Covid-19?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan, petugas gabungan di lapangan yang terdiri dari Satgas Covid-19 daerah, TNI, dan Polri akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan dengan cara mengecek secara acak titik-titik tertentu seperti terminal dan rest area.
Pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa bukti negatif hasil tes antigen akan langsung dites di titik tersebut.
"Kita random sampling aja, itu persyaratan yang kita mungkin mengharapkan masyarakat mengikuti," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Satgas Covid-19: Menyesuaikan Dinamika
Jika kemudian ditemukan pelaku perjalanan yang positif virus corona, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tindak lanjut dengan meminta pelaku perjalanan putar balik atau memberlakukan isolasi.
"Langsung koordinasi dengan satgas daerah untuk ditangani sesuai SOP. Sudah ranahnya Satgas atau (dinas) kesehatan daerah," terang Budi.
Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Budi menjelaskan, pelaku perjalanan darat tetap diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Namun, kini pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif antigen, bukan RT PCR.
Selain itu, aturan tersebut tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak minimal 250 kilometer atau lama perjalanan 4 jam. Aturan itu diterapkan untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh.
"Yang kena aturan itu kan jarak jauh, itu yang sekarang menggunakan antigen. Jadi mungkin dari Jakarta sampai dengan Semarang-lah, mungkin gitu," ujar dia.
Aturan baru itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub merevisi SE Nomor 90 Tahun 2021.
Baca juga: Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset
Menurut Budi, perubahan aturan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perubahan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru. Ia mengatakan bahwa aturan berubah bukan karena banyaknya kritik masyarakat.
"Kalau saya kan mengacunya bukan masalah kritik, saya mengacunya pada instruksi atau peraturan yang lebih tinggi lagi. Begitu mereka berubah, ya saya ubah," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.