Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggaran Oknum Polisi Turun, Propam: Dari Pungli, Narkoba, hingga Pencabulan

Kompas.com - 03/11/2021, 11:07 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Propam Polri mencatat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian sejak Januari-Oktober 2021. Jumlah pelanggaran tersebut cenderung turun bila dibandingkan dengan periode tahun lalu.

"Pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal ini berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021," kata Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Secara umum, ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), dan pelanggaran pidana.

Lebih rinci, tahun ini jumlah pelanggaran disiplin yang tercatat sebanyak 1.694, turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 3.304 pelanggaran.

Menurunkan kehormatan dan martabat negara menjadi jenis pelanggaran disiplin yang paling banyak dilakukan, yaitu sebanyak 807 pelanggaran. Selanjutnya disusul dengan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan (283), menghindari tanggung jawab dinas (258), menghambat kelancaran tugas dinas (128), dan pungutan liar (38).

Baca juga: Propam Klaim Pelanggaran Polisi Cenderung Turun Dibanding 2020

Sementara itu, jumlah pelanggaran KEPP juga turun dari 2.081 pada tahun lalu menjadi 803 pada tahun ini. 

Jenis pelanggaran KEPP yang paling tinggi adalah etika kelembagaan atau penyalahgunaan wewenang (408), etika kepribadian (322), dan etika kemasyarakatan seperti arogansi (71).

Adapun pelanggaran pidana yang tercatat turun dari 1.024 menjadi 147 pada tahun 2021.

Jenis pelanggaran pidana yang paling banyak dilakukan anggota polisi yaitu tindak pidana narkoba (327), asusila atau cabul (86), penganiayaan (82), penggelapan (17), serta pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran, dan korupsi (48).

Sambo menegaskan, Propam Polri akan terus berupaya melakukan pencegahan dan mitigasi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Selama ini, Propam telah melakukan upaya preemtif dan preventif.

"Upaya preemtif berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem, knowledge, experience. Sedangkan upaya preventive berupa perhatian dari pimpinan, SOP dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi piminan, dan sistem pengambilan keputusan," ucapnya.

Baca juga: Propam Polri Periksa Polantas yang Minta Sekarung Bawang saat Tilang Sopir Truk

Selain itu, pengawasan eksternal dan internal pun terus diperkuat. Pengawasan eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan akademisi.

Sementara itu, dari sisi pengawasan internal, Sambo menyatakan pihaknya menata regulasi di lingkungan Propam Polri.

Kemudian, meningkatkan pelayanan pengaduan terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan kegiatan operasi bersih hingga patroli siber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com