Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Kejadian Guru Pukul Murid hingga Tewas, Kemendikbud Ristek Singgung 3 Dosa Besar di Dunia Pendidikan

Kompas.com - 02/11/2021, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengecam adanya tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, kementerian telah mengatur soal kekerasan di sekolah untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Hal ini telah diatur dalam peraturan menteri (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya,” kata Anang kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Guru yang Diduga Aniaya Murid hingga Tewas Diperiksa, Polisi: Dia Akui Perbuatannya

Menurut Anang, Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.

Kemendikbud Ristek, lanjut dia, sudah mengupayakan agar tiga dosa besar di pendidikan dapat diatasi.

“Serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.

Permendikbud 82/2015 memuat soal upaya pencegahan, penanggulangan, sanksi terhadap aksi kekerasan di sekolah.

Salah satunya, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan kementerian.

Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka

Selain itu, sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Papan layanan pengaduan harus memuat laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, layanan pesan singkat ke 0811-976-929, telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303, faksimile ke 021-5733125, email laporkekerasan@kemdikbud.go.id.

Kemudian, nomor telepon kantor polisi terdekat, nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat, dan nomor telepon sekolah.

Diketahui, kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT. Seorang siswa SMP Negeri berinisial MM (13) meninggal diduga dianiaya oleh gurunya, SK (40).

Baca juga: Seorang Murid SD Diduga Dikeroyok Teman Sekolah hingga Koma

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Agustinus menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku. Karena emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala.

Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com