JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember.
Keputusan ini diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 dan kekhwatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Lantas, akankah langkah tersebut mampu mencegah gelombang ketiga Covid-19?
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyambut positif keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama tersebut.
Namun, ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, meski pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan, mobilitas masyarakat tetap meningkat.
"Pengalaman beberapa kali libur panjang kan selalu ada pembatasan, pembatasan mobilitas termasuk penghapusan cuti ya, tetapi faktanya kasus naik lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah
Meski demikian, Masdalina mengatakan, masyarakat harus mematuhi kebijakan dan imbauan pemerintah untuk mengurangi mobilitas saat libur Natal dan tahun baru.
Ia mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 memungkinkan terjadi dari transmisi komunitas.
"Kalau ditanya ke saya sebagai epidemiolog apa itu efektif? Pengalaman kita ya enggak bisa menahan transmisi komunitas, situasi kita masih di komunitas masih kemungkinan untuk terjadi puncak-puncak baru," ujar dia.
Lebih lanjut, Masdalina mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan sistematis, seperti memonitor protokol kesehatan 3M di masyarakat dan 3T (testing, tracing dan treatment).
"Jadi pengendalian Covid-19 itu harus dilakukan dengan targeted, enggak boleh awur-awuran," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.
Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Ketua DPR: Kita Tidak Boleh Kebobolan Lagi
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.