Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR Akan Diberlakukan di Semua Transportasi, Epidemiolog: Rapid Antigen Sudah Cukup

Kompas.com - 26/10/2021, 12:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Dicky Budiman mengatakan, penggunaan rapid test antigen sebagai syarat dokumen perjalanan di dalam negeri mestinya sudah cukup.

Sebab, kata dia, tes Covid-19 untuk perjalanan tersebut dilakukan dalam konteks screening.

"Kalau bicara mekanisme strategi testing-nya ya tentu mestinya tidak mesti PCR. Rapid test antigen sudah cukup. Dalam hal apa dan kenapa? Karena konteksnya adalah kita mau melakukan screening," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Meski Apresiasi, Anggota DPR Ini Nilai Harga PCR Rp 300.000 Belum Selesaikan Masalah

Dicky mengatakan, penggunaan tes PCR di Indonesia sebaiknya kembali ke posisi sebagai tes konfirmasi.

Menurut Dicky, jika tes PCR digunakan sebagai syarat perjalanan, sebagian besar masyarakat masih sulit mengakses layanan tersebut.

"Masalah ketersediaannya, harganya dan juga kalau bicara cost effective ada recourses lain yang memastikan bahwa ini kualitas si pemberi layanan juga sesuai dengan yang distandardisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, batas harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah juga belum diterapkan dengan baik. Harga PCR di lapangan saat ini, lanjutnya, masih melambung.

"Jadi saya kira sebaiknya tetap diberlakukan rapid test antigen kecuali pemerintah mau memberikan subsidi PCR ini," ucap dia.

Baca juga: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polemik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Jokowi Minta Harga Turun Jadi Rp 300.000

Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.

Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.

"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com