Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Ramai Dikritik, Luhut: Ini untuk Imbangi Relaksasi Aktivitas

Kompas.com - 25/10/2021, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan hasil tes PCR negatif sebagai syarat dokumen perjalanan dengan pesawat di wilayah PPKM Level 3-4 banyak mendapat kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyeimbangi relaksasi terhadap aktivitas masyarakat, terutama dalam sektor pariwisata.

"Dan perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp 300.000

Luhut mengatakan, Indonesia harus belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi terhadap aktivitas masyarakat, kemudian kasus Covid-19 meningkat meskipun cakupan vaksinasi tinggi.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak euforia dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberlakukan di berbagai sektor.

"Jadi saya mohon kita berpengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional . Apa yang kami lakukan ini, saya bertanggung jawab dengan ini dan kalau ada yang belum jelas dengan masyarakat, sangat siap memberikan penjelasan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, syarat tes RT PCR sebenarnya tidak bersifat mendesak (urgent) untuk diterapkan bagi penumpang pesawat terbang.

Baca juga: Keluhan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tes PCR Mahal dan Sulit Akses PeduliLindungi

Hal ini mengingat perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.

"Syarat tes RT PCR memang gold standar pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar Dicky ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

"Sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab, (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (Covid-19) itu dua," ungkapnya.

Bukti lainnya, lanjut dia, yakni penularan yang minim terjadi saat pesawat terbang rute Wuhan (China) ke Kanada.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Tanggapi Soal Tes PCR 3x24 Jam untuk Naik Pesawat

Dalam perjalanan selama lebih dari 12 jam itu, kata Dicky, tidak ada penumpang yang terinfeksi. Padahal, di saat yang sama ada dua orang positif Covid-19 di pesawat itu.

"Saking relatif amannya pesawat sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi. Sudah ada rapid tes antigen, selain juga cukup efektif tapi juga terjangkau," ungkap Dicky.

"Saya tidak lihat urgensinya. Saya kawatir ini jadi kontraproduktif," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com