JAKARTA, KOMPAS.com - Google menyebutkan, perusahaannya mendapatkan permintaan secara berkala dari lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia terkait penghapusan konten yang bersumber dari layanan Google seperti Google Searching dan YouTube.
Google mengatakan, pihaknya meninjau dengan cermat, apakah konten yang menjadi subjek permintaan tersebut melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.
"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang berlebihan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan permintaan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata Vice President of Trust and Safety Google David Graff sebagaimana dikutip dari public policy Google, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Google Buka Lowongan Baru di Banyak Posisi, Simak Persyaratannya
David mengatakan, selama lebih dari satu dekade, pihaknya menerbitkan laporan tentang permintaan penghapusan konten
Laporan tersebut, kata dia, hanya mencakup permintaan dari lembaga pemerintah dan pengadilan.
Dalam laporan periode Januari-Juni 2021, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi.
Berdasarkan data, tercatat ada 362 permintaan penghapusan konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan
Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan yang ditujukan kepada Google, dan 1 permintaan berdasarkan pengadilan kepada pihak ketiga dan 1 permintaan lainnya.
Baca juga: Tokoh Seni Indonesia yang Jadi Google Doodle, dari Pramoedya Ananta Toer hingga Benyamin Sueb
David mengatakan, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan Google, permintaan lembaga pemerintah terkait penghapusan konten juga meningkat, baik dari sisi volume permintaan dan jumlah butir konten secara individual.
"Laporan transparansi saat ini, dalam periode Januari hingga Juni 2021 merupakan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, David menambahkan, permintaan penghapusan konten dari pihak swasta dilaporkan secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintahan seperti, Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa.
Berikut daftar negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi:
1. Rusia
2. India
3. South Korea
4. Turkey
5. Pakistan
6. Brazil
7. United States
8. Australia
9. Vietnam
10. Indonesia
Baca juga: Berawal dari Video Sisa Liputan, Larasati Bisa Hidupi Keluarga dengan Hasil Google AdSense
Daftar negara dengan jumlah butir konten tertinggi:
1. Indonesia
2. Rusia
3. Kazakhstan
4. Pakistan
5. South Korea
6. India
7. Vietnam
8. United States
9. Turkey
10. Brazil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.