Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Kompas.com - 22/10/2021, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin menganggap pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib test polymerase chain reaction (PCR) untuk syarat naik pesawat.

Alifudin mengaku heran lantaran pemerintah menerapkan kebijakan tersebut, sementara PCR terus menimbulkan polemik lantaran harganya yang terlalu mahal.

"Padahal sudah berulangkali saya mengingatkan Pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, PCR juga dikritik publik lantaran masa berlakunya yang hanya 2x24 jam.

Baca juga: Polemik PCR Jadi Syarat Penerbangan, Puan: Masyarakat Anggap Ini Nodai Prinsip Keadilan

Menurut dia, hal itu semakin memberatkan masyarakat untuk menjalankan mobilitas menggunakan transportasi udara.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah kembali mengkaji ulang penerapan PCR untuk syarat penerbangan.

"Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kaya KRL, Bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya," tambah Alifudin.

Terkait mobilitas, Alifudin menggunakan contoh bahwa penerapan PCR menyulitkan masyarakat yang betul-betul membutuhkan kecepatan sehingga menggunakan transportasi udara.

Contohnya, kata dia, ada masyarakat bertujuan melakukan perjalanan udara agar cepat menjenguk anaknya yang sakit di pondok pesantren.

"Karena waktu terbatas dan harus cepat, maka pulangnya harus naik pesawat supaya cepat," jelasnya.

Alifudin menyarankan apabila pemerintah tetap menggunakan PCR sebagai syarat penerbangan, biayanya perlu ditekan hingga setara swab antigen.

"Jadi, konkretnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli," tutup dia.

Baca juga: UPDATE: 250.740 Spesimen Diperiksa dalam Sehari, Positivity Rate dengan PCR 1,35 Persen

Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Adapun sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan screening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com