JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Darno.
Atas dugaan itu, dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun keduanya mengetahui dugaan pelanggaran etik itu dari eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.
Baca juga: Kedua Kalinya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan
Novel dan Rizka merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara yang saat itu menjerat Khairuddin.
"Fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah saat itu. Khairuddin Syah juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara LPS (Lili Pintauli Siregar) dengan saudara Darno," ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewas, Kamis (21/10/2021).
Dalam pertemuan dengan Lili selaku Komisioner KPK, ujar Novel, ada permintaan dari Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
Novel mengatakan, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga sudah dia telah disampaikan dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.
Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
Kendati demikian, dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, menurut dia, tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura.
Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana
Oleh karena itu, kini Novel kembali melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas.
"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.
Sebelumnya, Novel juga melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas atas Pembohongan Publik
Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.