JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan kewajiban tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan udara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali, pelaku perjalan udara diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Puan, masyarakat heran dengan kebijakan tersebut lantaran dikeluarkan meski kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub
"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Diketahui, aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 1 November 2021.
Dengan demikian, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi hal mutlak yang harus ditunjukkan para pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta daerah termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.
Sementara, untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2. Namun, tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, kata Puan, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksinasi dosis lengkap.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," jelasnya.
Ketua DPP PDI-P itu berpandangan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Corona.
Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebut Puan.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam," tambah dia.
Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.