Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.
Pertama, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMA atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal.
Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Baca juga: Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online
Ketiga, jika menerrima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
Keempat, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Kelima, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.