Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut OJK, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 20/10/2021, 13:37 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.

Dengan segala kepraktisan dan kemudahannya, pinjaman online bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah keuangan.

Namun sebaliknya, jika tidak menggunakannyas dengan cermat, pinjaman online justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari. Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online.

Baca juga: 6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.

Baca juga: Ketua MPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal

Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal. OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK

  • Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp

  • Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari

  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

  • Jangan waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokas dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan

  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.

Pertama, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMA atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal.

Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Baca juga: Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

Ketiga, jika menerrima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

Keempat, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Kelima, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com